KOTA CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap sekaligus meringkus dua tersangka kasus pengeroyokan atau penganiayaan, yang berinisial MK (53 tahun) dan KY (29 tahun).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers mengatakan, kejadian berawal pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 01.00 WIB di samping Pos Kamling, Blok Kecitran Wetan, Rt. 001 Rw. 003, Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Baca juga:
P
|
"Pelaku KY merasa sakit hati terhadap korban AM (37 tahun) karena terlibat cekcok mulut antara pelaku KY dengan korban pada saat sedang kumpul minum miras bersama sekitar 5 orang di Pos Kamling, " ungkap Kapolres Ciko, Jumat (17/2/2023).
AKBP Ariek Indra Sentanu, melanjutkan, pelaku KY pulang ke rumah untuk mengambil golok sambil mengadu kepada bapaknya (pelaku MK) bahwa telah terjadi cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku MK tidak terima.
"Kemudian pelaku KY dan pelaku MK sambil membawa golok bersama-sama mendatangi korban di Pos Kamling, pelaku langsung membacok korban dalam posisi berdiri dan berhadapan", terangnya.
Kapolres Ciko juga menerangkan, akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami luka parah dan hingga saat ini masih kritis. Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak tersebut dijerat dengan pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ndi/Agus