KOTA CIREBON - Polres Cirebon Kota mengamankan narkotika jenis sabu seberat 12, 55 gram, daun ganja kering seberat 8, 1 gram, serta obat ketersediaan jenis Farmasi yang di salah gunakan dengan total sebanyak 4.186 butir.
Kapolresta Cirebon Kota, AKBP. M. Fahri Siregar, menegaskan, pengungkapan perkara dari masing-masing kasus diawali dari yang pertama yaitu tersangka HS dengan barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto seberat 12, 1 gram.
"Tersangka HS ini memang menjadi target operasi kami dalam operasi antik, dikarenakan dulu pernah kita lakukan penangkapan. Namun, pada saat kami melakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti, " terangnya.
Kapolres Ciko menambahkan, dari hasil tes urinenya dinyatakan positif setelah itu tersangka dilakukan penggeledahan.
"Namun, kami mendapatkan informasi bahwa saudara HS ini masih melakukan pengedaran terhadap narkotika jenis sabu, Selanjutnya petugas kami melakukan pengintaian terhadap tersangka, kurang lebih sekitar 1 bulan kita ikuti gerak-gerik tersangka dan akhirnya kita ketahui bahwa tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, " ungkapnya.
AKBP. M. Fahri Siregar menegaskan, proses penangkapannya pada saat anggota melihat tersangka gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, akhirnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka via salah satu aplikasi atau media sosial dan akhirnya ditelusuri dari map tersebut dan ditemukanlah barang bukti di sekitar Jalan Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, dan akhirnya ditemukan barang bukti sebanyak 17 paket narkotika jenis sabuk yang dibungkus plastik klip warna bening di dalam bungkus korek api yang dibalut dalam melakukan warna hitam dengan berat bruto seberat 12, 1 gram dan juga handphone.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Tersangka kita amankan, menurut pengakuan dari tersangka bahwa tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari tersangka yang saat ini masih DPO berinisial PC, " terangnya
Tersangka dapat dikenakan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 1, 5 miliar rupiah. (Agus S/Ndi)
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|